Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri.
Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
Dengan adanya MEA 2015, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.